Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuat gebrakan signifikan dalam upaya reformasi layanan pertanahan. Ia secara tegas menetapkan batas waktu maksimal 10 hari kerja untuk seluruh proses balik nama sertifikat tanah. Kebijakan revolusioner ini, yang dijadwalkan efektif mulai Agustus 2026, juga disertai ancaman sanksi berat, termasuk pemecatan, bagi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti menghambat atau menunda proses.
Penegasan Nusron ini bukan tanpa alasan. Ia menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses peralihan hak atas tanah telah memiliki standar waktu yang jelas. Menurutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT seharusnya rampung dalam 2 hari. Selanjutnya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan batas waktu maksimal 3 hari. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses balik nama di kantor BPN ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari kerja. Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan dari awal hingga sertifikat berganti nama adalah 10 hari.

Menteri Nusron tidak menampik adanya praktik di lapangan yang jauh dari efisiensi yang diharapkan. Ia menyoroti kasus-kasus di mana notaris atau PPAT membutuhkan waktu hingga 40 hari hanya untuk menyelesaikan AJB. Lebih parah lagi, proses verifikasi BPHTB di beberapa wilayah dilaporkan memakan waktu hingga dua bulan, sebuah durasi yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan menghambat investasi.
"Transformasi pelayanan ini sudah dalam tahap finalisasi. Kami akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap, diawali pada bulan Agustus nanti," ujar Nusron saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (14/7/2026), seperti dilansir dari chapnews.id.
Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan batas waktu yang ketat dan sanksi tegas, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi oknum-oknum yang memperlambat proses balik nama sertifikat tanah, demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.


