Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Kabar Baik! Syarat STNK Beli BBM Subsidi Resmi Batal!

Chapnews – Ekonomi – Setelah sempat memicu kegaduhan nasional, rencana penerapan syarat menunjukkan STNK untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya resmi dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga. Kebijakan yang sedianya berlaku mulai 15 September 2026 ini, meski awalnya bersifat lokal, telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Mekanisme yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi ini sejatinya merupakan inisiatif pengawasan bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Penting untuk digarisbawahi, kebijakan ini bukanlah regulasi nasional, melainkan uji coba terbatas yang kemudian meluas informasinya.

Namun, seiring dengan menyebarnya informasi ini ke seluruh penjuru negeri melalui berbagai platform, termasuk chapnews.id, respons negatif dan kekhawatiran dari publik tak terhindarkan. Menanggapi gelombang masukan dan ketidaknyamanan yang timbul, Pertamina Patra Niaga dengan sigap memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa perusahaan sangat menaruh perhatian pada respons dan masukan masyarakat. Informasi yang awalnya beredar dari Sumatera Selatan dan kemudian menjadi perbincangan nasional, telah menyebabkan ketidaknyamanan yang signifikan.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty di Jakarta, Sabtu (5/9/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.

Kitty menambahkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang timbul akibat informasi yang berkembang dan berdampak secara nasional. Dengan pembatalan ini, ketentuan pembelian BBM bersubsidi kembali mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku sebelumnya, tanpa adanya syarat tambahan berupa penunjukkan STNK. Masyarakat kini dapat bernapas lega karena aturan pembelian BBM bersubsidi tetap seperti sedia kala.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer