Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/6). Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang menyatakan agenda hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Persidangan yang sudah memasuki tahap akhir ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menyeret nama besar Tom Lembong. Setelah pemeriksaan ini, tahapan selanjutnya adalah tuntutan dan putusan hakim.
Sepanjang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Tom Lembong telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Kehadiran tokoh publik seperti Anies Baswedan dan Said Didu yang memberikan dukungan moral juga turut menjadi sorotan publik. Tom Lembong sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari total kerugian negara mencapai Rp578 miliar dalam kasus impor gula ini. Dakwaan tersebut berpusat pada dugaan persetujuan Tom Lembong terhadap impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan dan putusan hakim atas kasus yang telah menimbulkan polemik ini.



