Ads - After Header

Terkuak! Kasus YTR Belum Disebut Penyiksaan PBB, Ini Alasannya!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa insiden kekerasan serius yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum memenuhi kriteria sebagai tindakan penyiksaan sesuai standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Penyiksaan. Pernyataan ini muncul seiring dengan upaya intensif Komnas Perempuan untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerjunkan tim khusus ke Bandung. Tim ini bertugas menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus YTR. "Kami belum bisa melihat kasus YTR sebagai sebuah penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6).

Terkuak! Kasus YTR Belum Disebut Penyiksaan PBB, Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sondang menjelaskan, Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan beberapa elemen kunci. Pertama, adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain). Kedua, tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Ketiga, dan yang tak kalah penting, adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara.

Dalam kasus YTR, Komnas Perempuan telah mengidentifikasi adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat pada korban. Namun, unsur tujuan spesifik dan potensi keterlibatan negara masih menjadi fokus pendalaman. "Jika korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya namun tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya, di situlah kita bisa melihat adanya pembiaran oleh negara, sehingga bisa masuk dalam kategori penyiksaan yang ada dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," papar Sondang.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus ini lebih mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana. Kekerasan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Untuk mendukung proses pembuktian dan memastikan keadilan bagi korban, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual. "Ini penting agar pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, tidak hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tegas Sondang.

Komnas Perempuan juga menyoroti tantangan besar dalam penanganan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan, yakni rendahnya pelaporan (under-reporting). Banyak korban yang masih takut untuk melapor atau khawatir laporannya tidak akan ditindaklanjuti secara memadai. Oleh karena itu, penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian krusial dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer