Chapnews – Ekonomi – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 telah dimulai sejak Kamis, 3 Juli 2025 melalui PT Pos Indonesia. Bagi 8,7 juta pekerja yang telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat, dana tersebut dapat diambil di kantor pos terdekat. Namun, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa.
Kehadiran BSU ini, menurut Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, bukan hanya sebagai stimulus ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan, tetapi juga menjadi momentum yang perlu diwaspadai dari potensi penipuan. "Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatkan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Haris di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Dokumen yang wajib dibawa untuk pencairan BSU di kantor pos meliputi:
- e-KTP asli.
- Kode QR BSU Digital.
- Bagi pekerja yang mengalami kendala dengan e-KTP asli (misalnya perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP), dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai pengganti.
Proses pencairan sendiri terbilang mudah. Penyaluran BSU 2025 memanfaatkan sistem open payment melalui aplikasi Pospay, memungkinkan pencairan di seluruh jaringan kantor pos tanpa terikat lokasi tertentu. Status penerima BSU juga dapat dicek melalui situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay.
Sebagai upaya untuk memudahkan akses, Pos Indonesia tidak hanya menyalurkan BSU melalui kantor pos, tetapi juga melalui distribusi ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban penerima yang harus menempuh jarak jauh ke kantor pos. Total target penyaluran BSU 2025 mencapai 17 juta pekerja.


