Chapnews – Nasional – Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali membuat kejutan. Ia mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, kepada wartawan chapnews.id pada Sabtu (19/7).
Anang menjelaskan, Jurist telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Jumat (18/7) lalu. Surat panggilan, menurutnya, sudah dikirim sejak Selasa sebelumnya. "Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di tanggal 18 (Juli)," ujar Anang. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Jurist tak juga muncul tanpa memberikan alasan yang jelas. "Yang jelas tidak (ada) konfirmasi dari pihak sana (Jurist) ke sini (Kejagung)," tegasnya.

Kejagung, lanjut Anang, tak tinggal diam. Proses penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Jurist sebagai tersangka terus dilakukan. Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap Jurist juga tengah diproses. "Masih on progres sama kita. Yang penting kita tahapan-tahapannya sudah kita lalui," tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula dari pengusutan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Dalam program tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook ini menuai kontroversi karena dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief. Keempat tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Kasus ini pun semakin memanas dengan aksi mangkir berulang Jurist Tan, menimbulkan pertanyaan besar terkait keterlibatannya dalam mega korupsi ini.



