Chapnews – Nasional – BANDARLAMPUNG – Riana Sari, istri mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, akhirnya angkat bicara menyikapi penetapan status tersangka dan penahanan suaminya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal, yang menjabat Gubernur Lampung periode 2019-2024, kini terjerat dugaan korupsi komisi migas senilai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar dan telah ditahan di Rutan Way Hui sejak Selasa (28/4) malam.
Riana, didampingi anak dan menantunya, terlihat menyambangi gedung Pidsus Kejati Lampung sebelum suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dengan suara tegas, Riana menyatakan keyakinannya penuh bahwa sang suami tidak bersalah. "Kami hadir di sini bersama anak-anak untuk memberikan dukungan kepada bapak. Saya dan anak-anak meyakini bapak tidak bersalah, dan tidak ada uang PI sepeser pun masuk ke kantong pribadi bapak," ujar Riana kepada awak media di Kejati Lampung, Selasa malam.

Meskipun menghadapi cobaan berat, Riana memastikan kondisi suaminya dalam keadaan baik dan terus memberikan semangat agar tetap kuat menjalani proses hukum. "Pesan kami, bapak harus sehat, kuat, dan jangan khawatirkan kami (keluarga)," ucapnya. Ia juga menampik tudingan bahwa keluarganya merasa malu atas kasus yang menimpa Arinal. "Kami hadir di sini justru kami tidak malu, bapak tidak korupsi jadi kami tidak menundukkan kepala. Sampai kapan pun akan saya beri dukungan dan bela," tegas Riana, seraya menyatakan kesiapan keluarga menghadapi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim penasihat hukum.
Lebih lanjut, Riana meminta publik dan media untuk bersabar menunggu pembuktian hukum di persidangan dan tidak terjebak dalam pemberitaan yang tidak berimbang. Ia menekankan pentingnya penjelasan yang proporsional mengenai nilai kerugian negara Rp271 miliar agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. "Yakinlah di persidangan nanti akan terbukti. Untuk teman-teman media silakan membuat berita, tapi harus berimbang. Apa yang diberitakan, harus dipertanggungjawabkan," pintanya.
Tak hanya itu, Riana juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan transparan seluruh aspek perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk penyertaan modal awal perusahaan. Ia berharap tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan hukum terkait kasus tersebut. "Kalau ingin benar-benar klir atau jelas, usut semua termasuk penyertaan modal awal Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan juga tebang pilih, karena semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum," tegas Riana.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung secara resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Arinal sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik sebelum akhirnya memenuhi panggilan pada Selasa siang. Setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga malam hari, sekitar pukul 22.25 WIB, Arinal keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kedua tangan diborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan Arinal sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat Arinal dalam pusaran dugaan korupsi dana bagi hasil komisi migas. "Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Danang.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2024, dengan nilai mencapai US$17,2 juta atau senilai Rp271 miliar. Dana PI sendiri merupakan hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah. Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Danang memastikan seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
