Chapnews – Ekonomi – Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di bulan Oktober 2025 menjadi perhatian utama, terutama bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah sebelumnya telah mencairkan BSU pada periode Juni-Juli 2025 kepada 15,9 juta pekerja sebagai upaya stimulus ekonomi. Lantas, apakah BSU akan kembali cair di Oktober 2025, terutama bagi mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan?
Sempat ada kajian dari Kementerian Keuangan terkait perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV 2025. Pertimbangan ini didasari oleh efektivitas BSU dalam membantu pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan, tidak ada alokasi khusus untuk BSU pekerja. Pemerintah lebih memilih memberikan insentif lain, seperti fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta. Insentif ini memberikan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Mengenai kemungkinan pencairan BSU di Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan pernyataan resmi. Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada program pencairan BSU yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama tautan palsu yang mengatasnamakan BSU.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas mengatur bahwa BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Pengecekan status penerima BSU yang telah dicairkan pada periode tersebut hanya dapat dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.


