Chapnews – Nasional – Polewali Mandar digegerkan dengan penangkapan seorang kepala sekolah PAUD berinisial M atas dugaan pencabulan terhadap empat muridnya. Kasus ini mencuat setelah laporan dari orang tua korban yang resah dengan gelagat aneh anaknya.
AKP Budi Adi, Kasat Reskrim Polres Polman, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (21/10). "Pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," tegasnya. Laporan polisi sendiri sudah masuk sejak Kamis (7/8), mengungkap dugaan perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak 2024 di salah satu gedung.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman. Meskipun menyangkal perbuatannya, polisi mengaku telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Budi menambahkan, "Dia menyangkali perbuatannya, (tapi) kami memiliki cukup bukti." Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.



