Chapnews – Nasional – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan). Kemhan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan spesifik bagi kadet muslimah untuk mengenakan hijab. Namun, penyesuaian busana memang diberlakukan untuk kegiatan tertentu, terutama saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil). Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya informasi di media sosial mengenai seorang calon kadet yang disebut-sebut mundur karena diminta melepas hijabnya.
Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, dalam siaran pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN pada Senin (24/8), menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak mencantumkan larangan penggunaan hijab. Sebaliknya, peraturan tersebut justru menempatkan ketakwaan sebagai nilai fundamental. "Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing," ujar Brigjen Rico. Ia menambahkan bahwa hak kadet untuk beribadah dan mendapatkan pembinaan mental juga dijamin selama pendidikan.

Terkait isu tidak digunakannya hijab saat Latsarmil di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kemhan membenarkan adanya penyesuaian. Rico menjelaskan, ketentuan ini bersifat teknis dan mempertimbangkan aspek keamanan serta keselamatan selama latihan, khususnya pada kegiatan yang memerlukan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan khusus. "Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan latsarmil, dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," tegasnya.
Kemhan memastikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Unhan yang beragama Islam tetap diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal (mess), saat berada di luar kampus, maupun ketika melaksanakan magang. Penggunaan pakaian kadet dalam kegiatan pendidikan dan latihan akan disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan, namun tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Bahkan, peraturan rektor secara eksplisit mengatur pelaksanaan istirahat, salat, dan makan sesuai kaidah agama masing-masing.
Sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menginstruksikan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan. Arahan ini bertujuan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim secara seragam dan proporsional. Penyesuaian akan mencakup tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak menghambat keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Brigjen Rico menutup dengan menegaskan bahwa Kemhan memandang disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. "Penyesuaian ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan," pungkasnya.


