Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Hari ini, penyidik Subdit Kamneg menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari klaster pertama, yaitu Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ketiga tersangka hadir di Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Roy Suryo, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, turut hadir memberikan dukungan kepada para tersangka lain.

Roy menyatakan kehadirannya sebagai bentuk solidaritas terhadap para "pejuang" yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya tetap berlanjut. Berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari lalu. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.



