Chapnews – Nasional – Geger! Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang narapidana perempuan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Rutan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan adanya dugaan pelanggaran serius ini. Menurutnya, pelaku telah menjalani pemeriksaan dan terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman disiplin berat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terjadi pelanggaran kode etik oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai KPR. Hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah," ujar Murdiana, seperti dikutip chapnews.id dari berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari laporan adanya kekerasan seksual terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan pada tahun 2023. Pelaku kemudian diperiksa oleh Kanwil Ditjenpas Kalteng. Murdiana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penyalahgunaan wewenang dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin," tegasnya.
Mengenai proses pidana, Murdiana menyerahkan sepenuhnya kepada korban. Pihaknya telah memindahkan korban ke tempat yang lebih aman dan memberikan pendampingan psikis maupun fisik. Hasil pemeriksaan akan segera dikirimkan ke Inspektorat Jenderal untuk penjatuhan hukuman disiplin.



