Chapnews – Nasional – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/6). Pemeriksaan ini terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu populer "Di Antara Kata" yang disebut-sebut dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menyatakan bukti-bukti yang terkumpul semakin menguatkan indikasi pelanggaran serius dalam kasus ini, membuatnya yakin akan adanya unsur pidana.
"Setelah kami kaji, baik dari sisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami sebagai pelapor maupun BAP terlapor, serta bukti-bukti yang ada, secara kronologis terjadinya peristiwa hingga laporan kami itu jelas membuktikan pelanggaran. Ini serius," tegas Fariz RM di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa bukti yang dimiliki pelapor dan keterangan pihak terlapor telah menunjukkan adanya penerbitan karya yang dilaporkan secara tidak sah.

Fariz juga menekankan pentingnya kronologi kejadian dan serangkaian peringatan yang telah disampaikan kepada pihak terlapor sebelumnya. Menurutnya, peringatan tersebut diabaikan. "Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa ini terjadi. Peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, telah diabaikan oleh pihak terlapor," jelasnya. Ia optimis bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap gelar perkara dan peningkatan status hukum.
Mengenai total kerugian yang diderita, Fariz RM belum bersedia merinci nominalnya. "Kalau total kerugian saya akan turut pada ketentuan KUHAP saja," ujarnya singkat. Ia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai arahan penyidik, menepis kemungkinan penyelesaian damai di luar jalur hukum.
Fariz menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya juga mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang kini dimiliki oleh anak-anaknya dan menjadi pemegang mutlak hak cipta atas seluruh karya Fariz RM. "Tindakan saya ini terjadi karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Di mana PT Difa Kreasi Gemilang ini adalah pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," ungkap paman dari penyanyi Sherina Munaf tersebut.
Sementara itu, Deolipa Yumara menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian krusial dari proses peningkatan status perkara, dari penyelidikan menuju penyidikan. "Jadi tadi kami bersama Bang Fariz itu mengikuti pemeriksaan lanjutan, BAP lanjutan. Terdiri dari sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua ya pertanyaan penyidik. Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah unsur dugaan pelanggaran yang mulai terpenuhi. "Perkara ini bergulir, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro, dan tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi. Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan. Tapi dari BAP yang ini, nanti akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status," pungkasnya, mengindikasikan bahwa penetapan tersangka bisa segera dilakukan.

