Ads - After Header

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya: Pengacara Bongkar Kejanggalan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan kekecewaannya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) kliennya. Penolakan ini terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan memicu reaksi keras dari pengacara Sony, Krisna Murti, yang menilai ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Krisna Murti mengungkapkan rasa sayangnya atas penolakan permohonan JC ini, terutama mengingat itikad baik Sony untuk membongkar keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Sangat disayangkan di saat Sony berkeinginan kuat untuk mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujar Krisna kepada awak media, Rabu (24/6).

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya: Pengacara Bongkar Kejanggalan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pihak Sony juga mengaku kebingungan dengan dasar penilaian jaksa yang menjadi landasan penolakan JC tersebut. Menurut Krisna, bukti-bukti yang telah diserahkan kliennya, termasuk daftar 26 nama yang kemudian berkembang menjadi 41 nama, dinilai sudah sangat valid dan cukup bagi penyidik. "Kami bingung, ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini. Nyatanya selain memberikan puluhan nama, ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid," tambahnya.

Meskipun demikian, tim hukum Sony menyatakan menghormati keputusan Kejagung. Krisna menegaskan bahwa mereka akan segera bertemu dengan Sony untuk merumuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, Sony Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelasnya, menunjukkan komitmen mereka untuk terus berjuang.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dua pertimbangan utama Kejagung dalam menolak permohonan JC tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Dengan demikian, Sony tidak dianggap sebagai pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, Syarief menambahkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat mutlak diterimanya JC adalah pengakuan pelaku atas perbuatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief, menegaskan alasan penolakan.

Polemik seputar penolakan JC ini menambah babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi MBG yang melibatkan mantan pejabat BGN tersebut, menjanjikan kelanjutan drama hukum yang menarik perhatian publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer