Ads - After Header

Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi? Ini Kata Pengacara PB XIII

Ahmad Dewatara

Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi? Ini Kata Pengacara PB XIII

Chapnews – Nasional – Mantan kuasa hukum mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dugaan dana hibah pemerintah untuk Keraton Surakarta yang masuk ke rekening pribadi.

Ferry menilai, pernyataan Fadli Zon tersebut tidak berdasar pada data dan dokumen yang valid. Ia menekankan bahwa setiap tudingan terkait pengelolaan dana publik harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar isu atau rumor yang beredar.

 Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi? Ini Kata Pengacara PB XIII
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Jangan menyebarkan rumor. Pak Menteri seharusnya tidak hanya mengandalkan ‘katanya’, ‘beritanya’, atau ‘isunya’. Itu tidak benar," tegas Ferry saat dihubungi chapnews.id, Sabtu (24/1).

Ferry, yang mendampingi PB XIII Hangabehi sejak Maret 2005 hingga November 2026, menegaskan bahwa selama hampir 20 tahun masa baktinya, tidak pernah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun otoritas pajak terhadap Sinuhun terkait penerimaan dana hibah.

"Selama 20 tahun saya mendampingi Sinuhun, tidak pernah sekalipun ada pemeriksaan, baik oleh pihak pajak maupun BPK," ungkapnya.

Ia juga meminta Fadli Zon untuk lebih spesifik dan bertanggung jawab atas pernyataannya. Ferry menantang Fadli Zon untuk menyebutkan secara jelas siapa individu yang dimaksud menerima dana hibah tersebut.

"Kalau menuding-nuding, siapa yang dituduh? Siapa yang dimaksud oleh Pak Fadli Zon? Sebutkan saja namanya," tantangnya.

Ferry menjelaskan bahwa selama mendiang PB XIII Hangabehi menjabat sebagai raja, Keraton Surakarta memang beberapa kali menerima hibah dari pemerintah. Namun, hibah tersebut disalurkan dalam bentuk barang dan jasa, bukan dalam bentuk uang tunai.

"Revitalisasi keraton tahun 2017 itu pengadaan barang dan jasanya dilakukan oleh pemerintah. Uangnya tidak pernah masuk ke PB XIII. Yang menerima dana adalah pemenang tender," jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk revitalisasi kawasan Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan Surakarta. Ferry menyatakan bahwa aliran dana proyek tersebut dapat ditelusuri secara transparan melalui pemerintah daerah.

"Itu bisa dicek ke pemerintah kota, uangnya ke mana saja. Semuanya transparan dan terbuka," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Solo juga pernah memberikan dana hibah sebesar Rp 350 juta. Namun, dana tersebut langsung digunakan untuk membayar beban sarana utilitas di Keraton.

"Oleh Sinuhun pada saat itu, dana tersebut langsung dibayarkan government to government," kata dia.

"Jadi, misalnya Keraton memiliki tagihan listrik, Pemerintah Kota langsung membayar ke PLN. Tagihan air, langsung dibayar ke PDAM. Tagihan telepon, langsung dibayar ke Telkom," jelasnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Surakarta selama ini telah menerima dana hibah dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah maupun Kota Solo.

"Menurut keterangan, penerimanya itu pribadi," kata Fadli Zon saat rapat kerja di Komisi X DPR RI, Rabu (21/1) lalu.

Fadli Zon mengatakan bahwa ke depan Kemendikbud akan menertibkan mekanisme penyaluran dana hibah tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban dana hibah dari APBN maupun APBD.

"Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan, termasuk yang dari APBN," kata politikus Partai Gerindra itu.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer