Ads - After Header

Maut di Jalan: Puntung Rokok Picu Gugatan UU Lalu Lintas!

Ahmad Dewatara

Maut di Jalan: Puntung Rokok Picu Gugatan UU Lalu Lintas!

Chapnews – Nasional – Aksi buang puntung rokok sembarangan saat berkendara kembali memakan korban. Seorang mahasiswa nyaris meregang nyawa akibat insiden ini, mendorongnya mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjadi pemohon dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat Pasal 106 UU LLAJ setelah mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok yang dibuang oleh pengemudi mobil saat ia berkendara sepeda motor.

Maut di Jalan: Puntung Rokok Picu Gugatan UU Lalu Lintas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (20/1), Reihan menceritakan detik-detik mengerikan saat puntung rokok mengenai dirinya dan menyebabkan kehilangan fokus. Akibatnya, ia ditabrak truk dari belakang dan nyaris terlindas. Pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk memperjelas hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialaminya dengan kerugian yang diderita. Hakim Konstitusi lainnya, Arsul Sani dan Saldi Isra, menyarankan pemohon untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya dan memperbaiki struktur permohonan.

Selain Reihan, Syah Wardi juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ (nomor 13/PUU-XXIV/2026). Ia meminta MK untuk mempertegas larangan dan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara, mengingat jalan raya adalah ruang publik dengan risiko keselamatan tinggi.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara Pasal 283 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini setelah pemohon melakukan perbaikan permohonan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer