Ads - After Header

Bahar Smith Tersangka Penganiayaan, Akui Selamatkan Korban?

Ahmad Dewatara

Bahar Smith Tersangka Penganiayaan, Akui Selamatkan Korban?

Chapnews – Nasional – Pemuka agama Bahar bin Smith dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pihak kuasa hukum Bahar menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif, namun secara tegas membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima pada Minggu (1/2) malam. "Kami selalu kooperatif. Habib Bahar sudah sering menghadapi panggilan, seperti kasus penghasutan KM50 dulu, kami selalu datang tanpa macam-macam," ujar Ichwan kepada wartawan, Senin (2/2), memastikan kehadiran kliennya tanpa keraguan.

Bahar Smith Tersangka Penganiayaan, Akui Selamatkan Korban?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Ichwan membantah keras tudingan bahwa Bahar telah melakukan penganiayaan. Ia justru mengklaim bahwa Bahar Smith berupaya menyelamatkan korban saat terjadi kericuhan. Menurut Ichwan, pada saat itu korban diduga hendak melukai Bahar, yang kemudian memicu situasi memanas di tengah kerumunan massa.

"Habib Bahar tidak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat itu. Ada orang yang mau ‘nyolok’ dia, lalu diamankan oleh orang-orang agar tidak dianiaya di tempat," tegas Ichwan, memberikan perspektif berbeda dari insiden tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2) menyatakan, "Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026."

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan. Berdasarkan laporan, seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer