Ads - After Header

Mualem Gedor DPR! Dana Otsus Aceh 2.5% dan UU Baru Tuntas Tahun Ini?

Ahmad Dewatara

Mualem Gedor DPR! Dana Otsus Aceh 2.5% dan UU Baru Tuntas Tahun Ini?

Chapnews – Nasional – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta menaikkan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen. Desakan ini disampaikan Mualem saat menerima kunjungan rombongan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, pada Kamis (16/4).

Mualem menekankan agar proses pengesahan revisi UUPA dapat tuntas paling lambat bulan Agustus 2026. Ia bahkan berharap agar penyelesaiannya bisa lebih cepat, yakni pada bulan Juni atau Juli. "Kalau bisa sebelum Agustus, Pak. Minimal bulan Juni sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli," tegas Mualem, menyoroti urgensi penambahan porsi dana Otsus menjadi 2,5 persen agar implementasinya lebih optimal.

Mualem Gedor DPR! Dana Otsus Aceh 2.5% dan UU Baru Tuntas Tahun Ini?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Mualem, percepatan revisi undang-undang ini sangat krusial. Ini bukan hanya untuk mendukung upaya pemulihan pascabencana yang melanda Aceh, tetapi juga sebagai motor penggerak percepatan pembangunan di seluruh wilayah Serambi Mekkah. "Banleg agar benda ini (Revisi UU PA) dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen (dana otsus). Mudah-mudahan untuk kami rehab yang bencana kemarin," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan jaminan bahwa revisi UUPA akan rampung pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa seluruh anggota Banleg telah mencapai kesepakatan terkait perpanjangan dana Otsus Aceh.

Terkait besaran dana Otsus, Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf yang mengusulkan perpanjangan tetap pada angka 2,5 persen, sesuai permintaan Pemerintah Aceh. Namun, keputusan akhir mengenai angka ini akan sangat bergantung pada komunikasi dan negosiasi Gubernur Aceh dengan Presiden. "Kita sudah ngedraft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur," kata Bob.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Banleg juga sepakat bahwa dana Otsus Aceh tidak akan dibatasi oleh waktu, melainkan akan berlaku selama Aceh masih berstatus sebagai daerah khusus. "Inikan usulan kita. Begitu juga di draft usulan tidak lagi 20 tahunan tetapi selama masih berstatus otonomi khusus," pungkasnya, menegaskan komitmen untuk pengesahan tepat waktu di tahun ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer