Chapnews – Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap dugaan perputaran dana jumbo dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai angka fantastis Rp992 triliun. Dana raksasa ini tercatat mengalir dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, dengan nilai nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp185,03 triliun.
Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, merinci bahwa total perputaran dana sebesar Rp992 triliun itu merupakan akumulasi dari transaksi terkait PETI yang terjadi dalam rentang waktu tersebut. Secara spesifik untuk tahun 2025 saja, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi (LI) yang berkaitan dengan sektor pertambangan, dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Temuan PPATK menunjukkan bahwa praktik penambangan dan distribusi emas ilegal ini meluas di sejumlah daerah di Indonesia. Wilayah-wilayah yang teridentifikasi menjadi lokasi utama meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Mirisnya, emas hasil PETI ini tidak hanya beredar di pasar domestik, namun juga terdeteksi mengalir ke pasar luar negeri, mengindikasikan adanya jaringan transnasional.
Merespons temuan PPATK ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengaku tengah memverifikasi data tersebut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendata secara akurat apakah aktivitas tambang ilegal yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan atau tidak.
Barita menegaskan, apabila aktivitas tersebut terkonfirmasi terjadi di kawasan hutan, Satgas PKH akan langsung menindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, jika perputaran dana emas ilegal ratusan triliun ini berada di luar kawasan hutan, prosesnya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya jika terindikasi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Barita menyebutkan bahwa jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran di kawasan hutan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga melakukan penguasaan kembali lahan yang telah dirusak. Hal ini menggarisbawahi kewenangan Satgas PKH dalam menindak tegas pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara.



