Chapnews – Nasional – Kualitas air di Sungai Cisadane, Tangerang, hingga kini masih jauh dari kata aman setelah insiden dugaan pencemaran limbah kimia jenis pestisida yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara massal. Empat hari pasca-kejadian tragis tersebut, pemerintah daerah masih menanti hasil uji laboratorium yang krusial untuk mengonfirmasi tingkat kontaminasi, sementara sorotan tajam tertuju pada sebuah gudang kimia yang diduga menjadi sumber pencemaran dan tak mengantongi izin lingkungan yang sah.
Insiden kematian ikan yang menggegerkan warga ini membuat otoritas setempat bergerak cepat. Namun, kepastian mengenai keamanan air Cisadane masih harus menunggu sekitar 12 hari ke depan, waktu yang dibutuhkan untuk proses pengujian sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Selama periode penantian ini, warga diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas yang memanfaatkan air Kali Cisadane secara langsung tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu.

Upaya penetralisiran kondisi air saat ini sebagian besar bergantung pada proses alami, yakni dengan mempercepat aliran air menuju laut guna mengurangi konsentrasi zat pencemar. Hendri P. Syahputra, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres telah mengambil sampel air di tiga titik strategis: hulu, tengah, dan hilir aliran sungai. "Sejak Selasa kami bersama Polres telah terjun ke lokasi dan melakukan pengambilan sampling di tiga titik. Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium terhadap kondisi air. Mudah-mudahan paling lama 12 hari hasilnya bisa keluar," ujarnya kepada wartawan. Sampel yang diperiksa mencakup analisa fisika, kimia, dan kandungan pestisida, sementara KLH bahkan turut mengambil sampel ikan untuk pemeriksaan lebih detail.
Di tengah penantian hasil uji, sorotan kini tertuju pada gudang kimia di kawasan Taman Tekno, Setu, yang sempat terbakar dan diduga kuat menjadi pemicu pencemaran hingga ke Sungai Cisadane. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara mengejutkan mengaku tidak menemukan dokumen izin lingkungan milik gudang tersebut. Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatullah, menyatakan bahwa setelah pengecekan internal, tidak ada dokumen atas nama gudang itu yang terdaftar di data DLH Tangsel.
Gudang yang berlokasi di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, ini disebut-sebut telah beroperasi selama sekitar 20 tahun dan berdasarkan informasi yang dihimpun, menyimpan sekitar lima ton bahan baku pembuatan pestisida. Kawasan Taman Tekno sendiri merupakan area pergudangan yang telah eksis sejak akhir 1990-an. Menurut Bani, berdasarkan informasi awal, gudang tersebut kemungkinan hanya menggunakan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang pengurusannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Kalau melihat kategorinya, kemungkinan menggunakan SPPL. Karena untuk skala bangunan dan kegiatan seperti itu biasanya tidak diwajibkan amdal. Tapi yang jelas, kami tidak mengeluarkan izinnya," tegas Bani.
DLH Tangsel kini berkoordinasi intensif dengan pengelola kawasan dan instansi terkait untuk memastikan status perizinan lingkungan gudang tersebut, termasuk kemungkinan dokumen diterbitkan pada level kawasan saat wilayah itu masih masuk Kabupaten Tangerang pada era 1990-an. DLH Tangsel juga telah mengambil sampel air pascakebakaran untuk diuji di laboratorium guna memastikan ada tidaknya pencemaran. Hasil uji laboratorium itu, lanjut Bani, akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan. "Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan data administrasi yang jelas," pungkasnya. Meskipun demikian, Hendri sebelumnya sempat menegaskan bahwa kualitas air masih dapat dinyatakan aman apabila telah melalui proses pengolahan air bersih, seperti yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), karena baku mutu air berada dalam ambang batas normal setelah melalui proses tersebut.



