Ads - After Header

Ahmad Dewatara

THR 2026: Batas Akhir Pembayaran & Sanksi Menanti!

Chapnews – Ekonomi – Jelang Hari Raya Keagamaan tahun 2026, pertanyaan seputar kapan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan utama bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan aturan jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya tiba.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap entitas usaha memiliki kewajiban untuk memberikan THR sekali dalam setahun. Pembayaran ini disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja dan harus dipastikan telah diterima paling lambat seminggu sebelum perayaan dimulai. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pekerja memiliki cukup waktu dan dana untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Hak atas THR ini berlaku bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Penting untuk dicatat, jika perusahaan telah memiliki ketentuan yang lebih menguntungkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) terkait pembayaran THR, maka ketentuan yang lebih baik atau lebih besar itulah yang wajib diterapkan kepada pekerja/buruh. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Ancaman Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Bandel

Pemerintah tidak main-main dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Perusahaan yang lalai atau terlambat dalam membayarkan THR akan menghadapi sanksi tegas. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

Landasan hukum sanksi ini diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 mengenai tata cara pemberian sanksi administratif, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bagi pengusaha yang kedapatan terlambat menyalurkan THR, denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh akan diberlakukan. Kebijakan denda ini tidak hanya berfungsi sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya untuk menjamin peningkatan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, perusahaan diimbau untuk mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan demi menghindari sanksi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer