Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar membongkar jaringan dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ‘KW’ di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus terbaru lembaga antirasuah ini adalah mendalami kepemilikan sebuah rumah aman atau safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (18/2) menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kepemilikan properti tersebut masih terus berlangsung.
Budi menjelaskan, safe house yang dimaksud adalah lokasi yang terungkap dalam penyitaan pada 13 Februari 2026. Properti ini diduga kuat digunakan oleh para tersangka untuk menyimpan uang-uang hasil kejahatan yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi. Tidak hanya itu, KPK juga masih mengusut kepemilikan dan fungsi safe house lain yang sebelumnya diungkap pada konferensi pers penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi senyap tersebut, salah satu yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang ‘KW’. Para tersangka tersebut meliputi: Rizal (RZL) yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menjerat John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.
Penyelidikan KPK semakin mendalam setelah pada 13 Februari 2026 lalu, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper di wilayah Ciputat. Hingga kini, KPK masih mendalami detail lokasi penyitaan, apakah berasal dari sebuah rumah, kantor, atau properti lainnya yang terkait dengan para tersangka. Penelusuran kepemilikan dan penggunaan safe house ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi para pelaku dalam kasus impor barang ilegal tersebut.



