Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia telah secara resmi meneken Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan bersejarah ini merangkum 22 poin penting, mulai dari alasan di balik perundingan, potensi manfaat, hingga kekhawatiran krusial terkait sertifikasi halal dan perlindungan data pribadi yang menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun chapnews.id dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan latar belakang dan detail kesepakatan ART ini.

Perundingan ini bermula ketika pada 2 April 2025, AS secara sepihak memberlakukan Tarif Resiprokal sebesar 32% kepada negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan bagi Negeri Paman Sam, termasuk Indonesia yang mencatat defisit USD 19,3 miliar pada tahun 2024. Langkah ini memicu kekhawatiran serius di Jakarta, mengingat dampaknya terhadap sektor ekonomi nasional.
Pemerintah Indonesia memandang negosiasi sebagai jalan terbaik untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional dan menjamin kelangsungan hidup sekitar 4 hingga 5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terancam oleh tarif tinggi tersebut. Alih-alih melakukan aksi balasan (retaliasi) yang berpotensi merugikan ekonomi lebih jauh, jalur diplomasi dipilih sebagai strategi utama.
Setelah serangkaian perundingan intensif, upaya diplomasi membuahkan hasil. Pada 15 Juli 2025, AS mengumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19%, sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework ART. Pernyataan bersama ini juga mengindikasikan komitmen kedua negara untuk segera memfinalisasi ART.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS secara resmi menandatangani Perjanjian ART. Kesepakatan ini tidak hanya menetapkan besaran Tarif Resiprokal yang baru, tetapi juga memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil, untuk bisa masuk ke pasar AS tanpa hambatan yang berarti.
Mengenai implementasi, perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara secara tertulis menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum domestik, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan proses ratifikasi, telah rampung. Selain itu, ART juga dirancang dengan fleksibilitas. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (diamandemen) kapan saja, asalkan ada permohonan dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, menunjukkan adaptabilitas kesepakatan ini terhadap dinamika ekonomi global di masa mendatang.



