Ads - After Header

Heboh Produk AS Bebas Halal di RI? Pemerintah Buka Suara!

Ahmad Dewatara

Heboh Produk AS Bebas Halal di RI? Pemerintah Buka Suara!

Chapnews – Ekonomi – Isu mengenai produk-produk dari Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut akan masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal telah memicu perdebatan publik. Namun, pemerintah Indonesia dengan tegas membantah spekulasi tersebut, memastikan bahwa standar halal tetap diberlakukan, khususnya untuk kategori makanan dan minuman yang diimpor. Klarifikasi ini muncul menyusul pembahasan kesepakatan tarif dagang antara AS dan Indonesia yang sempat menyentuh isu sertifikasi halal.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta pada Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengendurkan aturan terkait halal. "Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Haryo, seperti dikutip oleh chapnews.id.

Heboh Produk AS Bebas Halal di RI? Pemerintah Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa untuk produk di luar makanan dan minuman, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya dari AS, akan tetap tunduk pada standar mutu dan keamanan produk yang ketat. Ini mencakup praktik manufaktur yang baik (Good Manufacturing Practice/GMP) serta penyediaan informasi detail mengenai kandungan produk. "Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," tambahnya.

Pemerintah juga mengingatkan adanya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui MRA ini, label halal yang diterbitkan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Kerja sama ini penting seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Meskipun demikian, terdapat penegasan bahwa beberapa produk manufaktur tertentu, seperti kosmetik dan alat kesehatan, akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, namun tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan produk yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan produk impor demi perlindungan konsumen domestik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer