Ads - After Header

Delpedro Dkk Lolos! Hakim: Dakwaan Jaksa Tak Terbukti!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim telah membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong, melakukan penghasutan, maupun melibatkan anak-anak dalam aksi militer atau bersenjata terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus tahun lalu.

Putusan ini sekaligus menggugurkan seluruh sangkaan jaksa, termasuk pelanggaran Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Delpedro Dkk Lolos! Hakim: Dakwaan Jaksa Tak Terbukti!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tiga terdakwa lain yang turut menikmati kebebasan adalah Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; Syahdan Husein, admin akun @gejayanmemanggil; serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Meski demikian, putusan ini belum bersifat final atau inkrah. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.

Analisis Kegagalan Dakwaan Jaksa

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal total dalam membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur berita bohong dan bertujuan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Hakim menyoroti ketiadaan saksi, termasuk saksi anak, yang secara langsung maupun tidak langsung menyatakan diajak oleh para terdakwa untuk berdemonstrasi atau melakukan kekerasan. Sebaliknya, motivasi para saksi untuk berunjuk rasa justru didorong oleh isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan kasus kematian Affan Kurniawan, seorang sopir ojek online.

Terkait unggahan di Instagram Lokataru Foundation tertanggal 27 Agustus tahun lalu mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang menghadapi ancaman saat demonstrasi, hakim menafsirkan narasi "kita lawan bareng" sebagai bentuk dukungan advokasi. Bukan sebagai ajakan untuk melakukan perlawanan fisik terhadap aparat atau pemerintah.

Pun demikian dengan unggahan di Instagram Gejayan Memanggil yang memuat narasi "kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas". Hakim berpandangan bahwa narasi tersebut lebih merupakan kiasan dari rasa kekecewaan mendalam, bukan hasutan untuk tindakan anarkis.

Tuntutan Jaksa yang Kandas

Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus tahun lalu yang berakhir ricuh, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat.

Jaksa berargumen bahwa para terdakwa memanfaatkan media sosial Instagram sebagai platform efektif untuk menyebarkan informasi. Melalui akun Instagram yang mereka kelola, jaksa menyebut ada setidaknya 19 konten kolaborasi yang dibuat selama periode demonstrasi akhir Agustus. Konten-konten tersebut dianggap provokatif dan konfrontatif, dengan penggunaan tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri. Algoritma Instagram disebut jaksa berpotensi memperluas jangkauan konten-konten ini ke khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang menjadi sorotan jaksa meliputi Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Para terdakwa awalnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dakwaan pertama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah digugurkan majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer