Chapnews – Nasional – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya merinci peran empat prajurit terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret lalu. Keempat oknum TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait insiden keji tersebut.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3), membeberkan detail keterlibatan para prajurit. Menurutnya, dua dari empat prajurit tersebut diduga kuat bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat jelas ada dua orang yang melakukan penyiraman. Sementara itu, peran dua prajurit lainnya hingga kini masih terus kami dalami," terang Yusri, mengindikasikan bahwa investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik serangan ini.
Keempat prajurit terduga pelaku diketahui berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS), dengan latar belakang matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka memiliki pangkat yang bervariasi, yakni Kapten (NDP), Letnan Satu (SL dan BHW), serta Sersan Dua (ES).
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Andrie Yunus sendiri menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. Akibat insiden penyerangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen pada bagian tangan dan kaki, serta gangguan penglihatan yang cukup parah. Saat ini, keempat prajurit terduga pelaku telah diamankan di fasilitas Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.


