Ads - After Header

Misteri Pungli di Kawasan RPTRA Kalijodo

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar pengunjung di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo kini tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pihak berwenang bergerak cepat untuk menyelidiki fenomena penarikan biaya tidak resmi yang diduga meresahkan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas ruang terbuka hijau tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi bahwa timnya telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam. Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengumpulkan bukti-bukti objektif di lokasi kejadian. Menurutnya, polisi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul secara lengkap.

Misteri Pungli di Kawasan RPTRA Kalijodo
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Petugas kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan tengah mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak. Kami ingin memastikan fakta di lapangan secara objektif. Setiap temuan nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nasriadi saat memberikan keterangan pada Selasa (22/9).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan adanya indikasi penarikan karcis masuk sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung. Namun, terdapat temuan menarik terkait lokasi administratif penarikan tersebut. Meskipun aktivitas ini dikaitkan dengan kawasan RPTRA Kalijodo yang secara administratif berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, titik penarikan karcis tersebut diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ketidaksesuaian wilayah ini menjadi salah satu poin yang sedang didalami oleh penyidik.

Polisi kini tengah fokus mencari tahu siapa aktor intelektual di balik penarikan uang tersebut, apa dasar hukum yang mereka gunakan, serta ke mana aliran dana tersebut mengalir. Kejadian penarikan karcis ini diketahui berlangsung pada Sabtu (19/9) malam. Saat tim kepolisian melakukan olah TKP, tenda-tenda yang sebelumnya berdiri di lokasi sudah dibongkar. Selain itu, petugas juga menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area ruang terbuka hijau tersebut.

Selain persoalan pungli, kepolisian juga menyelidiki laporan mengenai adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol di tengah keramaian pada Sabtu malam lalu. Meski demikian, Kombes Nasriadi menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya praktik penjualan atau peredaran minuman keras secara terorganisir di lokasi tersebut.

Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran di ruang publik. Tujuannya agar fasilitas umum dapat kembali dinikmati masyarakat dengan rasa aman, nyaman, dan tertib.

"Ruang publik adalah fasilitas milik bersama yang harus dijaga integritasnya. Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kami mengimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar bisa segera ditangani," pungkas Budi. Melalui laporan dari chapnews.id, masyarakat diharapkan tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan di fasilitas umum.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer