Chapnews.id – Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan mengguncang wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial MT ditangkap pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan melibatkan anak kandungnya sendiri dalam praktik threesome bersama seorang pria berinisial JR (59). Ironisnya, aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan lebih dari satu korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif di balik tindakan keji ini diduga kuat berkaitan dengan ketergantungan finansial. Diketahui, MT yang berstatus janda menjalin hubungan asmara gelap dengan JR, seorang pria yang masih terikat pernikahan sah dengan wanita lain sejak tahun 2021. Dalam hubungan tersebut, JR diketahui kerap memberikan uang belanja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari MT. Namun, bantuan finansial tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi JR untuk melancarkan aksi asusila terhadap anak kandung MT yang masih di bawah umur.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai durasi kekerasan seksual yang menimpa korban. Tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga korban mencapai kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya anak kandung, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan dari MT juga menjadi korban nafsu bejat JR pada tahun 2024.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi namun sangat manipulatif. JR diduga sering mengajak MT, korban, serta anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil untuk menghindari kecurigaan. Aksi asusila tersebut dilakukan secara berulang di berbagai lokasi, mulai dari di dalam mobil milik JR, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, hingga di sebuah kamar kos.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga korban mulai mencium gelagat yang mencurigakan dan mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum berat, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menyangkutkan Pasal 473 ayat (4) KUHP terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua korban saat ini tengah mengalami trauma berat. Oleh karena itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta proses pemulihan mental secara intensif. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih beserta kunci dan sebuah telepon seluler. Polisi masih terus mendalami konstruksi hukum untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

