Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena. Langkah tegas ini diambil setelah sang kepala daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sirajudin tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Ia terlihat dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Selasa (22/9) sore sekitar pukul 15.58 WIB untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di hadapan awak media, Sirajudin sempat memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan. Dengan raut wajah yang tampak lesu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga di daerah yang dipimpinnya.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya agar bisa fokus menjalani proses hukum ini," ujar Sirajudin saat hendak dibawa ke mobil tahanan.
Kasus yang menjerat Sirajudin ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menduga adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh sejumlah penyelenggara negara di wilayah tersebut. Praktik lancung ini diduga erat kaitannya dengan pengaturan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bolmut.
Operasi senyap yang dilakukan KPK ini tergolong besar karena melibatkan banyak pihak. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total 14 orang yang tersebar di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Selain Bupati Sirajudin, KPK juga mengamankan sejumlah kepala dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu fokus proyek yang menjadi objek dugaan korupsi adalah pembangunan infrastruktur jalan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Pihak yang diamankan meliputi bupati, kepala dinas, ASN, hingga pihak swasta. Proyeknya sendiri berkaitan dengan pembangunan jalan di Dinas PUPR," jelas Budi saat memberikan keterangan di kantornya.
Selain mengamankan para tersangka, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK tengah menyiapkan konferensi pers mendalam untuk memaparkan kronologi lengkap operasi tersebut serta konstruksi hukum secara menyeluruh terkait kasus yang mencoreng integritas pemerintah daerah tersebut. Melalui laporan ini, masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui laman chapnews.id.

