Chapnews – Nasional – Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul kegaduhan publik yang timbul akibat penanganan kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa di Kabupaten Karo, yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu. Momen tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung parlemen pada Kamis (2/4).
Meskipun tidak diundang secara khusus untuk membahas kasus ini, Harli Siregar menegaskan kehadirannya didasari rasa tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara. "Kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif," ungkap Harli, menekankan ketulusan permohonan maafnya. Ia juga mengklaim telah proaktif dalam menanggapi berbagai dugaan penyimpangan internal Kejati Sumut yang masih dalam proses evaluasi.

Senada dengan Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, turut menyampaikan permintaan maaf atas "segala kesalahan dan kekhilafan" yang mungkin terjadi. Ia juga mengapresiasi masukan konstruktif dari Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa evaluasi dan masukan dari Komisi III DPR akan menjadi catatan penting yang akan segera dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menekankan pentingnya dialog intensif dan hubungan kemitraan antara Kejati Sumut dengan Komisi III dalam menyelesaikan persoalan hukum di daerah.
Perlu diketahui, kasus yang memicu kegaduhan ini telah mencapai putusan akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), telah memvonis bebas Amsal Sitepu. Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020-2022, yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.


