Chapnews – Nasional – Perburuan panjang terhadap Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan selama sekitar satu tahun, pria yang dikenal sebagai predator anak ini berhasil diringkus oleh Kejaksaan Tinggi Banten di tempat persembunyiannya di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.
Armansyah Lubis, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, mengonfirmasi penangkapan ini. "Yang bersangkutan masuk DPO sejak satu tahun terakhir," ujar Armansyah, seperti dikutip dari chapnews.id pada Kamis (9/4). Penangkapan buronan berusia 63 tahun ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Kejati Banten. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Banten segera bergerak cepat setelah mendapat laporan mengenai keberadaan Maskuri yang disinyalir bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Tegal. Tanpa perlawanan berarti, tim berhasil mengamankan terpidana.

Maskuri sendiri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Maskuri sempat lolos dari jeratan hukum setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa tidak menyerah dan mengajukan kasasi, yang akhirnya membatalkan putusan PN Tangerang dan menyatakan Maskuri bersalah. Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, Maskuri mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi, sehingga namanya masuk dalam daftar buronan.
Setelah berhasil diamankan, Maskuri segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses administrasi yang diperlukan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Armansyah menegaskan, penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," pungkasnya.


