Ads - After Header

Vape Legal Aman Narkotika! BNN dan Industri Bersuara Tegas

Ahmad Dewatara

Vape Legal Aman Narkotika! BNN dan Industri Bersuara Tegas

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Industri rokok elektrik atau vape di Indonesia kini bisa bernapas lega. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menyatakan tidak menemukan kandungan narkotika dalam produk vape yang beredar melalui jalur legal. Pernyataan ini sekaligus menguatkan komitmen asosiasi pelaku usaha vape yang selalu menegaskan bahwa produk mereka resmi, berpita cukai, dan sesuai regulasi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto. Dalam sebuah diskusi publik, Supiyanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium mereka menunjukkan produk vape yang beredar di pasaran resmi tidak mengandung zat terlarang. Ia membedakan secara tegas antara produk legal dengan praktik penyalahgunaan yang marak terjadi. Menurutnya, penyalahgunaan perangkat vape untuk tujuan narkotika umumnya melibatkan cairan ilegal yang didapatkan dari "black market" atau "dark market", bukan dari toko vape resmi.

Vape Legal Aman Narkotika! BNN dan Industri Bersuara Tegas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market," ujar Supiyanto, mengutip pernyataannya dalam diskusi "Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?" beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, setiap produk vape yang terbukti positif mengandung narkotika setelah diuji laboratorium adalah produk yang dijual tanpa pita cukai, mengindikasikan jalur distribusi yang tidak resmi dan di luar pengawasan negara.

Menyikapi temuan BNN ini, Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, kembali menegaskan komitmen kuat industri e-liquid legal terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi. Industri dalam negeri, menurutnya, selalu memastikan produk yang dihasilkan bebas dari zat terlarang.

"Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri," tegas Daniel. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa produk vape yang beredar secara legal adalah bagian integral dari industri yang diatur dan diawasi ketat oleh negara. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha hingga kewajiban pembayaran cukai untuk setiap produk likuid yang mengandung nikotin. "Kasus yang muncul di pemberitaan berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri," imbuhnya, menekankan perbedaan fundamental antara produk legal yang diawasi dan praktik ilegal yang merugikan citra industri.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer