Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebuah resor yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa resor tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan oleh KKP.
Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu pulau kecil terluar yang strategis dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Aksi penertiban terhadap usaha dengan penanaman modal asing (PMA) dari Tiongkok ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, pada Jumat, 10 April lalu.

Ipunk menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk oleh pihak asing, wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. "Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi serta dijaga kelestariannya, demi mencapai keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan ekologinya," ungkap Ipunk dalam siaran resmi yang diterima chapnews.id di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan ini mencerminkan keseriusan KKP dalam menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan lebih lanjut bahwa hasil pengawasan lapangan mengindikasikan PT SDR, pihak pengelola resor, diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang mewajibkan setiap pemanfaat ruang laut memiliki PKKPRL.
Dengan status istimewa Pulau Maratua sebagai KSNT, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketiadaan izin-izin ini menjadi dasar kuat bagi KKP untuk menghentikan operasional resor tersebut.


