Ads - After Header

Geger! Todung Bela Saiful: Ini Pembungkaman Brutal!

Ahmad Dewatara

Geger! Todung Bela Saiful: Ini Pembungkaman Brutal!

Chapnews – Nasional – Pengacara senior Todung Mulya Lubis melontarkan bantahan keras terhadap tuduhan makar yang dialamatkan kepada kliennya, pengamat politik Saiful Mujani. Todung secara terbuka menantang para pelapor untuk merespons pandangan Saiful dengan argumentasi ilmiah, bukan malah menyeretnya ke ranah hukum. Ia menilai langkah pelaporan tersebut sebagai upaya brutal membungkam kebebasan berpendapat. Pernyataan tegas ini disampaikan Todung dalam sebuah forum diskusi yang dihadiri ratusan ilmuwan dan aktivis di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Menurut Todung, tuduhan bahwa Saiful Mujani menginisiasi makar merupakan penafsiran yang sangat keliru dan jauh dari konteks. "Ini adalah ekspresi politik, sebuah pernyataan yang diakui dalam koridor demokrasi," jelas Todung kepada awak media. Ia menekankan, bahkan konsep pembangkangan sipil (civil disobedience) pun merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak pernah dikategorikan sebagai tindakan pidana. "Bagi saya, ini adalah bentuk pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak fundamental dalam demokrasi," imbuhnya.

Geger! Todung Bela Saiful: Ini Pembungkaman Brutal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai representasi hukum Saiful Mujani, Todung menegaskan komitmennya untuk membela kliennya. "Saya akan berupaya semaksimal mungkin, karena menurut pandangan saya, tidak ada satu pun pelanggaran hukum atau konstitusi yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam perkara ini," tegasnya. Ia kembali menantang pihak-pihak yang keberatan dengan pandangan Saiful untuk merespons secara intelektual. "Jika ada yang keberatan, silakan counter pendapat Saiful Mujani dengan argumen, bukan dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ini adalah kemunduran dalam pendidikan politik dan hukum, bahkan dapat membunuh demokrasi itu sendiri," kritiknya tajam.

Dukungan terhadap kebebasan berpendapat juga datang dari Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. Dalam sambutannya, Sulistyowati menekankan bahwa otonomi universitas dan kebebasan akademik merupakan esensi bagi para ilmuwan. "Tanpa ‘roh’ tersebut, kita tidak bisa mengajar, meneliti, berinteraksi dengan masyarakat, dan menyampaikan pandangan-pandangan akademik kita," jelasnya. Ia menyatakan keheranannya apabila seorang akademisi justru dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat atau posisi paradigmatik yang bersifat ilmiah.

Saiful Mujani sendiri sebelumnya telah membantah tuduhan yang menyebutnya menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklarifikasi bahwa sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik, yang merupakan jantung dari sistem demokrasi. Menurutnya, mustahil ada demokrasi tanpa partisipasi politik yang aktif dari warganya.

Atas dasar pernyataannya, Saiful kini menghadapi dua proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penghasutan. Laporan resmi tersebut diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026, dan telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyeret perkara ini ke dalam isu-isu politik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer