Chapnews – Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sebuah jaringan perdagangan satwa dilindungi berskala internasional. Pengungkapan ini menyoroti penyelundupan setidaknya 20 ekor Komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditaksir bernilai hingga Rp10 miliar di pasar gelap internasional, dengan Thailand sebagai salah satu tujuan utama.
Kombes Roy HM Sihombing, Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan bahwa penyelidikan ini mengungkap beberapa klaster kejahatan yang terorganisir. Klaster utama berpusat pada pencurian Komodo (Varanus Komodoensis) langsung dari habitat aslinya di wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Penangkapan awal dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah informasi intelijen mengarah pada pengiriman satwa langka ini melalui jalur laut. Tersangka BM dan SD diamankan saat turun dari kapal, membawa tiga ekor Komodo anakan yang disembunyikan dalam pipa paralon.

AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan keaslian satwa tersebut setelah uji DNA bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan akurasi 100% bahwa itu adalah Komodo asli, bukan biawak biasa. Rantai perdagangan ini terungkap dimulai dari pemburu liar di NTT yang menjual anak Komodo seharga Rp5,5 juta kepada pemasok berinisial SD. SD kemudian menjualnya kepada pengepul di Surabaya (BM) seharga Rp31,5 juta per ekor. Harga ini melonjak drastis hingga Rp41,5 juta di pengepul Jawa Tengah, dan mencapai puncaknya di pasar internasional seperti Thailand atau Malaysia, di mana satu ekor Komodo anakan bisa dihargai USD 35.000 atau sekitar Rp500 juta.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi dan berhasil menjual sekitar 20 ekor Komodo secara ilegal selama periode operasionalnya. Estimasi nilai total dari penjualan 20 ekor Komodo ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar atau USD 700.000. Selain BM dan SD, polisi juga menangkap empat tersangka lain, yakni RDJ, RSL, JY, dan VPP, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pemburu hingga penjualan Komodo.
Jaringan kejahatan ini tidak hanya terbatas pada Komodo. Pada klaster kedua, aparat juga menemukan penjualan ilegal 13 ekor Kuskus Talaud dan 3 ekor Kuskus Tembung dari Sulawesi, dengan nilai total Rp400 juta. Klaster ketiga mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau endemik Papua, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Yang paling mencengangkan adalah penemuan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica), setara dengan pembunuhan 980 ekor trenggiling, dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Pelanggaran karantina hewan juga terungkap pada klaster kelima, melibatkan 89 ekor satwa seperti soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.
Secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jalur logistik kargo pesawat dan darat, mengingat sebagian besar satwa telah berhasil diselundupkan ke luar negeri sebelum jaringan ini terendus. "Perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada kelestarian sumber daya hayati. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini," tegas kepolisian.



