Ads - After Header

Geger RUU Pemilu! 10 Isu Krusial Siap Ubah Total

Ahmad Dewatara

Geger RUU Pemilu! 10 Isu Krusial Siap Ubah Total

Chapnews – Nasional – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu perubahan kedua saat ini sedang dalam pembahasan informal di kalangan ketua umum partai politik. Puan menegaskan, tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi pemilu mendatang dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan efisien.

"Kami masih berdiskusi dengan para ketua partai politik. Intinya, bagaimana proses pemilu nanti bisa berjalan dengan jujur, adil, dan efisien," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4), seperti dilaporkan chapnews.id.

Geger RUU Pemilu! 10 Isu Krusial Siap Ubah Total
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, urgensi pembahasan RUU ini disoroti oleh Ketua Fraksi Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji. Ia mengingatkan akan tenggat waktu yang kian mendesak, mengingat tahapan pemilu harus segera dimulai. Menurut Sarmuji, pemerintah wajib membentuk tim seleksi panitia penyelenggara pemilu sebelum akhir tahun 2026.

"Tidak mungkin rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan tanpa undang-undang yang rampung. Jika ada keinginan untuk mengubah undang-undang ini, pembahasannya harus segera kita mulai," tegas Sarmuji. Sekretaris Jenderal Golkar tersebut menambahkan, jika RUU Pemilu tak kunjung dibahas, konsekuensinya adalah perubahan jadwal tahapan pemilu, yang mungkin akan dipersingkat.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membocorkan adanya sepuluh isu krusial yang menjadi fokus perubahan dalam RUU Pemilu. Beberapa di antaranya merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepuluh poin perubahan tersebut meliputi:

  1. Sistem Pemilu Legislatif: Membuka kembali wacana penggunaan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.
  2. Ambang Batas Parlemen: Perubahan terkait persentase suara minimum partai untuk bisa masuk parlemen.
  3. Ambang Batas Presiden: Wacana perubahan ambang batas pencalonan presiden, di mana MK sebelumnya meminta agar ambang batas ini dihapuskan.
  4. Jumlah Kursi per Daerah Pemilihan (Dapil): Peninjauan ulang alokasi jumlah kursi di setiap dapil.
  5. Sistem Konversi Suara menjadi Kursi: Perbaikan mekanisme penghitungan suara menjadi alokasi kursi di DPR.
  6. Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Isu pemisahan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan pemilu legislatif/presiden, merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
  7. Penekanan Praktik Politik Uang: Perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic dan vote buying.
  8. Digitalisasi Tahapan Pemilu: Implementasi digitalisasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
  9. Perubahan Lembaga Penyelenggara Pemilu: Wacana perubahan struktur atau fungsi lembaga penyelenggara pemilu yang kerap dikritik terkait profesionalitas dan integritasnya.
  10. Penyelesaian Sengketa Pemilu: Dorongan pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu.

"Itu beberapa, atau sepuluh isu, lima kontemporer dan lima klasik, yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," pungkas Doli, menandakan kompleksitas dan cakupan luas revisi yang akan datang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer