Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap pasal-pasal krusial mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Gugatan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama stafnya, Muzaffar Salim, kandas di meja hijau konstitusi lantaran dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta permohonan yang diajukan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor: 93/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (16/4), Ketua MK Suhartoyo dengan tegas membacakan, "Amar putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima." Keputusan ini mengakhiri upaya hukum para pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang mereka anggap bermasalah.

Hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan secara rinci alasan di balik penolakan tersebut. Menurut Liliek, para pemohon gagal menguraikan secara gamblang dan lengkap bagaimana norma-norma yang dimohonkan pengujian – yakni Pasal 246, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 264 KUHP baru – secara spesifik merugikan hak konstitusional mereka. Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, dan Pasal 28I ayat 1 UUD NRI 1945.
"Ketiadaan uraian yang jelas dan lengkap tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya Pasal yang dimohonkan," terang Liliek. Ia menambahkan bahwa para pemohon hanya menjelaskan bahwa mereka merasa dikriminalisasi berdasarkan Pasal 246 KUHP atas tuduhan menghasut melalui pembukaan posko bantuan hukum dan penyebaran berita bohong terkait data penangkapan demonstran pada peristiwa Agustus tahun lalu.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti rumusan petitum angka 2 yang diajukan oleh Delpedro dan Muzaffar. Petitum yang berbunyi: "Menyatakan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau memberikan tafsir konstitusionalitas yang jelas dan tegas," dinilai tidak lazim dalam permohonan uji undang-undang.
Liliek menjelaskan bahwa rumusan petitum yang lazim biasanya meminta pembatalan norma secara keseluruhan atau memberikan pemaknaan konstitusional tertentu. "Tambahan frasa ‘atau memberikan tafsir konstitusionalitas yang jelas dan tegas’ menjadikan petitum angka 2 tersebut masuk ke dalam model rumusan yang tidak lazim. Terlebih, model rumusan petitum angka 2 dimaksud sulit untuk dipahami Mahkamah," ujarnya. Akibatnya, MK menyatakan permohonan terkait Pasal 246 KUHP ini tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Delpedro dan Muzaffar pada Kamis (5/3), sehari sebelum mereka menghadapi sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penghasutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (6/3). Kasus mereka berkaitan erat dengan demonstrasi Agustus tahun lalu.
Kuasa hukum para pemohon, Fauzan Alaydrus, sebelumnya menyatakan bahwa pasal-pasal yang diuji ini merupakan instrumen negara yang berpotensi mengkriminalisasi pembela HAM dan para advokat. "Maka dari itu, kami menganggap ini adalah upaya penting, upaya untuk merebut ruang-ruang diskursus demokrasi dan juga upaya untuk menjamin setiap orang untuk bisa memberikan pendapat dan juga ekspresinya di muka umum bahkan melalui media sosial," jelas Fauzan, seperti dikutip chapnews.id.
Inti dari petitum mereka adalah agar MK menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional kecuali jika dimaknai sesuai dengan batasan-batasan yang ada dalam KUHP lama, yaitu Pasal 160 untuk penghasutan dan Pasal 490 untuk penyebaran kabar bohong. Namun, dengan putusan MK ini, upaya tersebut kini menemui jalan buntu.



