Chapnews – Ekonomi – Terobosan signifikan di sektor perumahan telah diumumkan, membuka pintu lebar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian impian mereka, bahkan jika mereka masih memiliki catatan utang di bawah Rp1 juta. Kabar gembira ini datang dari kolaborasi strategis antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sepakat bahwa catatan utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang utama bagi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Kebijakan revolusioner ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan warga yang selama ini terganjal masalah catatan keuangan kecil. Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, dengan antusias mengumumkan kebijakan ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (13/4/2026).

"Jadi, bagi mereka yang selama ini memiliki catatan di SLIK OJK sebesar satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini mereka boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini adalah kabar baik bagi rakyat," tegas Ara.
Ara menambahkan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian pertemuan dan negosiasi intensif yang dilakukan kementeriannya dengan OJK. "Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo," ungkap Ara, menyoroti urgensi dan signifikansi kebijakan tersebut.
Aturan Baru SLIK OJK: Mempermudah Akses Perumahan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, turut menjelaskan serangkaian kebijakan strategis yang diinisiasi oleh OJK untuk mendukung percepatan program perumahan nasional. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan efisien.
Beberapa poin penting dari aturan terbaru SLIK OJK meliputi:
- Pembatasan Tampilan Catatan Utang: Catatan utang atau kredit di SLIK OJK kini hanya akan menampilkan nominal Rp1 juta ke atas. Ini berarti utang di bawah angka tersebut tidak akan lagi muncul secara eksplisit dalam laporan SLIK, mengurangi potensi hambatan bagi calon debitur KPR subsidi.
- Percepatan Pembaruan Data Pelunasan: Proses pembaruan data pelunasan kredit akan dipercepat, maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini memastikan bahwa status keuangan debitur tercermin secara akurat dan cepat, menghindari penundaan dalam pengajuan kredit berikutnya.
- Akses Data SLIK untuk BP Tapera: OJK akan memberikan akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses verifikasi serta pembiayaan perumahan, khususnya bagi peserta Tapera.
- Kredit Rumah Subsidi sebagai Prioritas: Kredit rumah subsidi ditegaskan sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat negara terhadap penyediaan hunian layak bagi MBR dan memberikan kepastian bagi lembaga keuangan penyalur KPR.
- Informasi SLIK Bersifat Non-Determinatif: Laporan SLIK akan dilengkapi dengan informasi bahwa data tersebut bersifat informatif dan tidak secara mutlak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan. Penegasan ini memberikan pemahaman bahwa keputusan akhir persetujuan kredit tetap berada di tangan lembaga keuangan dengan mempertimbangkan berbagai aspek lain.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah dan OJK berharap dapat memperluas jangkauan program KPR subsidi, memungkinkan lebih banyak MBR untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.



