Chapnews – Nasional – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bergerak cepat merespons penetapan tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dalam pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp2,3 miliar. Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan roda pemerintahan, Khofifah secara resmi menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim.
Penunjukan ini menyusul penahanan Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM sebelumnya, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Aris diduga kuat terlibat dalam praktik pungli terkait perizinan pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti uang tunai dan saldo rekening yang mencapai angka fantastis Rp2,3 miliar.

Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026 menjadi landasan formal pengangkatan Plt tersebut. Khofifah menegaskan, keputusan ini vital demi menjamin keberlangsungan pelayanan Pemprov Jatim, khususnya di sektor energi yang strategis.
"Penunjukan Plt ini krusial agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM," jelas Khofifah melalui keterangan resminya, Sabtu (18/4).
Terkait jeratan hukum yang menimpa bawahannya, Khofifah menyatakan Pemprov Jatim sepenuhnya menghormati dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Selain Aris, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lain di Dinas ESDM Jatim juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Mereka adalah Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan, dan seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
"Kami menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan," tegas mantan Menteri Sosial RI ini.
Khofifah juga tak segan memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim. Ia menekankan bahwa integritas dan profesionalitas adalah harga mati yang tak bisa ditawar dalam menjalankan tugas. "Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan," tandasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi cermin dan momentum evaluasi mendalam bagi birokrasi di Jatim. Khofifah berharap pengawasan internal dapat diperketat secara signifikan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. "Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim telah mengumumkan penetapan tiga pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka dalam kasus pungli perizinan ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara "senyap" sejak 14 April, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan para pemohon izin. "Kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," terang Wagiyo, Jumat (17/4), dalam keterangan pers yang diterima chapnews.id.



