Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengisyaratkan keseriusannya untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dipertimbangkan terhadap pihak-pihak yang melaporkannya ke kepolisian atas dugaan penistaan agama, menyusul ceramah yang disampaikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada bulan Ramadan lalu.
JK menegaskan bahwa tudingan penistaan agama terkait ceramahnya yang menyinggung konflik Poso dan Ambon adalah bentuk fitnah yang keji. Ia merasa perlu mengambil tindakan tegas agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. "Kami sedang mempelajari di mana letaknya. Mudah-mudahan Tuhan, Allah memaafkannya para pemfitnah itu. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar JK kepada awak media di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

Politikus senior ini mengaku mendapatkan banyak dorongan dari berbagai kalangan untuk melawan pihak yang menyebarkan fitnah tersebut. Meskipun demikian, JK telah mengimbau Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang kini dipimpinnya, serta masyarakat luas agar tidak merespons masalah ini dengan aksi demonstrasi. Ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. "Tapi secara hukum kita serahkan kepada tim hukum, serahkan ke masyarakat. Banyak masyarakat yang mau karena tersinggung, bukan saya yang mau, masyarakat yang mau mengadukan ke kelompok," tambahnya.
JK menjelaskan bahwa ceramahnya di UGM berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Namun, potongan video berdurasi sekitar 1 menit yang tidak utuh dan tanpa konteks, justru disebarkan dan dijadikan dasar laporan polisi. "Saya ngomong 45 menit, Ramadan ya, ini suasana keislaman. Jadi saya bilang syahid, saya tidak bilang martir, karena tidak jauh bedanya, masing masing bicara mati, mati karena agama. Bahwa berbeda pandangannya ya," jelas JK, meluruskan narasi yang beredar.
Sebelumnya, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi melaporkan JK ke kepolisian. Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat, menilai pernyataan JK menyinggung ajaran Kristen dan menimbulkan kegaduhan, khususnya saat membahas konflik Poso dan Ambon. Ia menekankan bahwa ajaran Kristen tidak pernah membenarkan tindakan membunuh sebagai jalan menuju surga. Laporan serupa juga datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Utara ke Polda Sumut pada 14 April lalu, dengan tuduhan yang sama.
Menanggapi polemik ini, Menteri HAM Natalius Pigai mendorong penyelesaian melalui dialog, bukan jalur hukum. "Saya Menteri HAM tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap Pak JK. Saya tolak tegas. Terus terang tidak ada manfaatnya juga," ujar Pigai seperti dikutip Antara, Rabu (15/4).
Sementara itu, di Makassar, Presidium Anti Provokator Nasional berencana melakukan "perlawanan balik" dengan melaporkan pihak yang menyebarkan potongan video ceramah JK. Tim Advokat Presidium Anti Provokator Nasional, Emil Harris, menyatakan bahwa laporan ini akan menargetkan penyebar video yang sengaja dipotong dan disebarkan untuk menciptakan kesan pelanggaran hukum. "Tentu yang selama ini kan yang beredar di situ ada video. Ah tentu kita angkat dari situ, yang memulai ini barang," ungkap Emil.
Penting untuk diingat bahwa JK memiliki rekam jejak panjang sebagai mediator perdamaian dalam konflik-konflik komunal bernuansa agama di Indonesia. Pada tahun 2001, saat menjabat Menko Kesra, JK memimpin mediasi di Malino, Sulawesi Selatan, yang menghasilkan Deklarasi Malino I untuk konflik Poso (1998-2001). Setahun kemudian, ia kembali berhasil mempertemukan tokoh Islam dan Kristen dari Ambon, menghasilkan Deklarasi Malino II pada 12 Februari 2002, yang mengakhiri kerusuhan komunal di Maluku (1999-2002).
Admin kanal YouTube Masjid Kampus UGM sendiri telah menyematkan komentar sejak Senin (12/4), yang berisi imbauan kepada jemaah. "Jemaah sekalian, kami mohon dengan sangat untuk menyimak video secara utuh, bukan hanya potongan-potongan yang beredar. Seringkali cuplikan yang tidak lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman karena konteks pembicaraan tidak tersampaikan dengan baik," tulis admin. Mereka juga mendorong masyarakat untuk bersikap adil dan mencari klarifikasi langsung dari pihak terkait.



