Chapnews – Nasional – Jakarta – Dua figur publik yang kerap menuai kontroversi, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, kini kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya tersandung kasus dugaan penghasutan dan provokasi menyusul penyebaran potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando dan Abu Janda telah memberikan respons masing-masing.
Ade Armando menyatakan kebingungannya terhadap substansi laporan yang diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Ia dengan tegas membantah tudingan telah mengedit atau memotong video ceramah JK tersebut. "Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang sudah menyebar di dunia online," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Senin (20/4) malam. Meskipun demikian, ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan.

Sementara itu, Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait pelaporan ini. Namun, ia secara tersirat menduga adanya motif di balik tindakan hukum tersebut. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ucapnya singkat.
Laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial.
Nurlette menyoroti bahwa potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah memicu kegaduhan serta keonaran di ruang publik. Menurutnya, konten tersebut berpotensi menimbulkan pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan di kalangan masyarakat. "Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," tegas Nurlette.
Atas dasar tersebut, Ade dan Permadi dilaporkan melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan video utuh ceramah JK, serta potongan video yang diunggah oleh Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya. Nurlette juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif APAM dan tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara langsung. Proses hukum atas dugaan ini kini tengah bergulir di Polda Metro Jaya.


