Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, penyidik memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini menandai perluasan cakupan penyidikan kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SB diagendakan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/4). "Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU," terang Budi, seperti dikutip dari Antara. Namun, hingga berita ini diturunkan pada pukul 14.47 WIB, saksi tersebut dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Meskipun sempat menjadi sorotan dan dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak masuk dalam daftar tersangka pada tahap awal. Namun, kerugian negara dalam kasus ini terungkap sangat besar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar.
Langkah penahanan kemudian menyusul. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, diikuti oleh penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Yaqut sempat menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun statusnya kembali menjadi tahanan rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan terus bergulir, dan pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Pemanggilan staf PBNU ini mengisyaratkan bahwa KPK terus menelusuri benang merah keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi kuota haji yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Publik menantikan kelanjutan dari upaya pemberantasan korupsi yang menyentuh sektor sensitif seperti ibadah haji.

