Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara tegas menyatakan penolakannya untuk mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan Roy di Jakarta pada Selasa lalu, di tengah kabar bahwa tiga dari delapan tersangka dalam perkara serupa telah berhasil mendapatkan RJ dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sejak awal, konsep RJ itu tidak pernah ada dalam kamus saya. Kalau dalam bahasa daerah saya, ‘sak kuku ireng’ pun, tidak sedikit pun kami berniat meminta RJ," ujar Roy kepada awak media. Ia menekankan bahwa baginya, penyelesaian perkara melalui jalur RJ bukanlah sebuah kemenangan, melainkan justru sebuah bentuk kekalahan atau penyerahan diri.

Roy Suryo bahkan melontarkan kritik tajam terhadap mereka yang memilih jalur RJ. "RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah. Jadi, sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ, terserah, tapi mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi, kami tidak akan RJ," tegasnya. Ia menambahkan bahwa dirinya dan tim masih memiliki berbagai strategi dan cara untuk memenangkan perkara ini tanpa harus menempuh proses RJ.
Oleh karena itu, Roy meminta semua pihak untuk tidak mendesaknya mengajukan RJ. "Sekali lagi saya jawab bahwa untuk RJ, kalau bahasa anak muda ‘sorry mek’, kita tidak akan RJ. Tidak usah nawar-nawarin RJ lah, tidak usah juga desak-desak, tidak usah nawarin umrah, tidak usah desak-desak kami sampai ke kamar kecil mau RJ, tidak, gitu ya, atau tidak usah nawarin macam-macam, tidak ada," pungkasnya dengan nada mantap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa proses hukum untuk lima tersangka lainnya dalam kasus ini akan terus berlanjut hingga persidangan. Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo sendiri, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Jumat lalu, menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Sementara itu, tiga tersangka yang berhasil mendapatkan SP3 melalui jalur RJ adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Dengan demikian, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini masih menyisakan babak panjang di meja hijau bagi Roy Suryo dan empat tersangka lainnya, seiring dengan penolakan kerasnya terhadap opsi restorative justice.


