Chapnews – Nasional – Aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba keempatnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Ammar Zoni secara tegas menyatakan akan mengajukan banding dan telah mengganti tim kuasa hukumnya untuk mencari keadilan.
Keputusan pergantian kuasa hukum ini disampaikan oleh Dwana Toligi dari Krisna Murti Law & Partners. "Ammar Zoni telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini," ujar Dwana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (23/4) malam, sebagaimana dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan bahwa pergantian ini merupakan keputusan langsung dari Ammar Zoni, yang merasa perlu mengakhiri kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.

Dwana menjelaskan, kliennya menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, terutama terkait pasal-pasal yang didakwakan kepadanya. Karena itu, beliau sedang mempertimbangkan dan menyusun strategi hukum terbaik untuk langkah banding," terangnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan yang dirasakan Ammar Zoni selama proses persidangan. "Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu, kami berkomitmen penuh untuk mengupayakan banding," tegas Dimas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dan denda Rp1 miliar. Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual beli ganja dan sabu yang terjadi di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum. Ammar Zoni tidak beraksi sendirian; perbuatannya dilakukan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Dengan pergantian kuasa hukum ini, tim baru kini fokus menyusun strategi hukum terbaik untuk memperjuangkan keringanan hukuman bagi Ammar Zoni di tingkat banding.



