Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menuai sorotan tajam. Aturan ini dikhawatirkan akan menghambat laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia, padahal pemerintah telah memasang target ambisius untuk menghemat devisa impor dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang nilainya fantastis.
Pemerintah menargetkan setidaknya 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik dapat beroperasi di jalanan Indonesia pada tahun 2030. Pencapaian target ini diperkirakan mampu menekan impor devisa hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Namun, potensi penghematan besar ini kini terancam oleh ketidakpastian regulasi pajak yang baru.

Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang regulasi tersebut. Menurut Fabby, perubahan skema pajak dari sebelumnya mandat 0 persen menjadi kewenangan masing-masing daerah berpotensi besar merusak iklim pasar kendaraan listrik nasional yang sedang berkembang.
"Insentif pajak nasional harusnya dipertahankan, bahkan diperkuat. Jika tarif pajak ditentukan oleh selera fiskal masing-masing gubernur, ini akan mengganggu kesetaraan harga yang krusial untuk adopsi massal kendaraan listrik," jelas Fabby, Jumat (24/4/2026), menegaskan kekhawatirannya.
IESR juga menyoroti pentingnya stabilitas regulasi untuk menarik dan mempertahankan investasi di sektor kendaraan listrik. Inkonsistensi kebijakan, terutama di fase awal pertumbuhan pasar seperti saat ini, dapat mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dinilai perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut sebelumnya telah mengamanatkan pengecualian kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak, memberikan arah kebijakan yang jelas untuk mendorong transisi energi. Tanpa peninjauan ulang, kebijakan pajak ini berisiko besar menggagalkan upaya pemerintah sendiri dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik yang lebih hijau dan hemat energi.
(Feby Novalius, Jurnalis Chapnews.id)


