Chapnews – Nasional – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengambil langkah serius dengan menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Keputusan ini menyusul terungkapnya fakta bahwa 139 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum menerima gaji selama empat bulan terakhir, memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan para pendidik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Sappe, menegaskan bahwa pemanggilan Disdik adalah prioritas utama. "Saya sudah konfirmasi kepada teman-teman di Komisi II untuk segera memanggil Dinas Pendidikan terkait dengan alasan belum terbayarnya gaji honorer PPPK," ujar Sappe kepada chapnews.id pada Jumat (24/4). Ia menambahkan, tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendengarkan langsung penjelasan serta permasalahan yang dihadapi, sehingga ratusan guru tersebut terkatung-katung tanpa gaji.

Sappe juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah masuk dalam rekomendasi DPRD kepada Wali Kota. Untuk memastikan validitas informasi, ia bahkan telah mengonfirmasi langsung kepada salah satu guru PPPK yang terdampak. "Sesuai informasi yang tadi saya konfirmasi ke salah satu guru ternyata belum terima," ungkapnya. Rencananya, pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan akan dilaksanakan pada awal pekan depan, antara hari Senin atau Selasa. Sappe optimistis, kondisi keuangan daerah Parepare sebenarnya dalam keadaan baik-baik saja.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Dede Harirusman, memberikan penjelasan mengenai akar masalah keterlambatan pembayaran gaji ini. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh perubahan status para guru dari honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, gaji mereka dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"PPPK Paruh Waktu yang awalnya sebagai tenaga honorer tahun 2025 dibiayai BOS, perubahan status menjadi ASN sudah ada SE [surat edaran] relaksasi penggunaan dana BOS untuk dibayarkan," terang Dede. Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan kini tengah menunggu jawaban serta terus melakukan konfirmasi ke pusat.
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran. Ia mengaku frustrasi dengan ketidakjelasan informasi mengenai pencairan gaji mereka. "Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan," keluh Amran dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, seperti dikutip chapnews.id.
Amran juga menuturkan bahwa upaya komunikasi dengan pihak terkait hanya membuahkan jawaban "tunggu, sabar." Ia menekankan bahwa empat bulan bukanlah waktu yang singkat bagi para guru yang menggantungkan hidupnya pada gaji tersebut. "Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit," tambahnya.
Dalam RDP yang sama, Dede Harirusman juga mengakui bahwa petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS yang terbit pada Februari lalu melarang penggunaan dana tersebut untuk membayar gaji bagi mereka yang berstatus ASN. "Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami," jelas Dede. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan guru, Plt Kadisdikbud, Plt Kepala BKD, dan Kepala BKPSDM Parepare.

