Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencekal dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini telah berlaku selama enam bulan sejak awal April lalu, menandai langkah serius KPK dalam menuntaskan skandal yang merugikan negara.
Kedua sosok yang kini masuk daftar cegah tersebut adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Informasi pencekalan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, melalui pesan tertulis pada Jumat (24/4).

"Sudah dicekal juga, awal bulan April," tegas Taufik. Ia menambahkan bahwa Asrul Azis Taba, yang sebelumnya sempat terdeteksi berada di Arab Saudi saat penetapan status tersangka, kini telah kembali ke tanah air dan berada di Indonesia.
Dalam upaya mengungkap tuntas praktik rasuah ini, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah. Salah satu saksi kunci yang telah dimintai keterangan adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Khalid dikonfirmasi mengenai pengembalian dana dan pembahasan seputar kuota haji. Dalam pemeriksaan pada Kamis (23/4), Khalid mengonfirmasi telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar yang terkait dengan kuota haji.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini, yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meskipun demikian, hingga kini baru Yaqut dan Ishfah yang telah menjalani penahanan oleh lembaga antirasuah. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam penanganan kasus ini. Kasus ini terus bergulir, menanti titik terang dan keadilan bagi keuangan negara.

