Chapnews – Nasional – Nama Rismon Hasiholan Sianipar kembali mencuat dan tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan serta perbuatan curang terkait penerbitan dan penjualan buku kontroversialnya, ‘Gibran End Game’. Laporan ini dilayangkan oleh Irwan Arya, mantan Ketua DPRD Morowali, pada Jumat (24/4/2026) lalu, menambah daftar panjang polemik yang menyelimuti Rismon.
Laporan Irwan Arya telah diterima dan teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Irwan mengaku merasa ditipu mentah-mentah setelah membeli buku tersebut dalam jumlah yang tidak sedikit. Awalnya, ia berencana mengakuisisi antara 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ujar Irwan kepada awak media, menjelaskan duduk perkara yang membuatnya geram.
Pembelian buku tersebut, lanjut Irwan, dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ia tertarik dengan materi yang disampaikan oleh penulis, yang dianggapnya memiliki bobot dan kredibilitas. Total pembayaran untuk 60 buku itu mencapai Rp 6.002.500.
Namun, pemicu kontroversi muncul setelah Rismon secara mengejutkan membuat pernyataan yang justru membantah isi buku yang ia tulis sendiri. Irwan mengaku terkejut bukan kepalang saat penulis disebut tidak lagi mengakui kebenaran materi dalam bukunya.
"Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," tutur Irwan, mengungkapkan kekecewaannya.
Atas dasar itulah, Irwan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, ia turut menyertakan barang bukti yang kuat, berupa buku ‘Gibran End Game’ itu sendiri serta bukti pembayaran pembelian yang sah. Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan perbuatan curang.
Ini bukan kali pertama Rismon Hasiholan Sianipar berhadapan dengan meja hijau. Sebelumnya, ia juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, Rismon sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, proses hukum itu berakhir setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice yang kemudian disetujui oleh Jokowi selaku pelapor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, kala itu menyatakan pihaknya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/4/2026), sebagaimana diberitakan oleh chapnews.id. Kini, Rismon kembali harus menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan terkait karyanya sendiri.



