Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan signifikan di sektor profesi keuangan dengan menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan tarif pungutan untuk layanan pembinaan dan pengawasan profesi ini, di mana pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing menjadi yang tertinggi dengan nominal mencapai Rp10 juta. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Sabtu, 30 Mei 2026.
Penataan ulang struktur tarif ini bukan tanpa alasan. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak yang timbul dari restrukturisasi organisasi dan tata kerja unit pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kemenkeu sendiri. Pemerintah menekankan bahwa cakupan objek pungutan baru ini sangat komprehensif, meliputi aspek perizinan, persetujuan, hingga penegakan hukum administratif.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan mencakup: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif," demikian bunyi Pasal 1 PMK 33/2026, sebagaimana dikutip oleh chapnews.id. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan kualitas dalam ekosistem profesi keuangan.
Kebijakan operasional ini juga menjadi wujud implementasi teknis dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci tata cara penetapan tarif PNBP. Dengan demikian, PMK 33/2026 memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya KAP asing, dokumen lampiran PMK tersebut juga merinci beberapa tarif lainnya. Misalnya, untuk penerbitan izin akuntan publik baru, pemerintah mematok biaya sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan. Nominal yang sama juga diberlakukan untuk pengurusan perpanjangan izin, memastikan konsistensi dalam biaya administrasi bagi para profesional di bidang akuntansi.

