Chapnews – Nasional – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6) kemarin, menandai langkah maju menuju persidangan di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka HS beserta barang bukti, telah dilaksanakan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto ini berkaitan dengan tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013-2025. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa setidaknya 38 saksi dan dua ahli untuk mengungkap duduk perkara. Selain itu, serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta juga telah dilakukan, menghasilkan penemuan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang relevan.
Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran krusial Hery dalam kasus ini. Ia diduga menerbitkan surat koreksi terhadap besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan. Lebih jauh, Hery disebut-sebut merekayasa pemeriksaan terhadap Kemenhut, menciptakan kesan seolah-olah penagihan denda terhadap PT TSHI adalah keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI tersebut, Syarief menyebut Hery diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar, yang menurut informasi, dijanjikan pada tahun 2025. Kini, Hery Susanto akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


